About

BELAJAR AGAMA ISLAM DIMULAI DARI AQIDAH

About

satu satunya

Kewajiban Mengingkari Thaghut

Kewajiban Mengingkari Thaghut 

Dengan demikian, Allah telah mewajibkan kepada seluruh hamba-Nya supaya bersikap kafir kepada thaghut dan hanya beriman kepada-Nya saja. 

Ibnu Al-Qayyim Rahimahullah ta’ala telah menjelaskan pengertian thaghut dengan mengatakan: “Thaghut, ialah segala sesuatu yang diperlakukan manusia secara melampaui batas (yang telah ditentukan oleh Allah), seperti dengan disembah, atau diikuti, atau dipatuhi.”

Syarah dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin 

[Wajibnya ingkar kepada taghut] 

Syaikhul Islam rahimahullah memaksudkan bahwa tauhid itu tidak akan sempurna kecuali dengan mengibadahi Alloh saja, tiada sekutu bagi-Nya, serta dengan menjauhi thaghut.

Alloh telah mewajibkan hal itu kepada seluruh hamba. Sedangkan kata thaghut di sini merupakan pecahan dari kata thughyan yang mempunyai arti melampui batas. Di antara contohnya adalah firman Alloh Ta'ala, 

"Sesunguhnya Kami, tatkala air telah 'melampaui batas', maka Kami bawa (nenek moyang) kamu ke dalam bahtera" (Al-Haaqqah:11) 

Maksudnya, ketika air itu telah melampaui batas yang normal (meluap melampaui batas), maka Kami bawa (nenek moyang) kalian ke dalam bahtera.

Menurut istilah, pengertian thaghut yang paling tepat adalah sebagaimana yang dikemukakan oleh Ibnul Qoryim rahimahullah, yaitu apa saja yang diperlakukan oleh hamba (manusia) secara melampaui batas; berupa sesuatu yang disembah, diikuti dan ditaati.

Yang dimaksud dengan yang disembah, diikuti dan ditaati sini adalah selain orang-orang sholih. Orang-orang sholih itu bukan thaghut, sekalipun mereka disembah, diikuti, atau ditaati. Berhala-berhala yang disembah selain Alloh, itulah thaghut.

Para ulama su'u, yang menyeru kepada kesesatan dan kekufuran, atau menyeru untuk menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah atau mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Alloh, maka mereka itu adalah para thaghut. Orang-orang yang menggoda para pemimpin atau penguasa untuk keluar dari syariat Islam untuk berganti menggunakan tatanan-tatanan yang mereka impor, yang menyelisihi tatanan agama Islam, maka mereka itu adalah para thaghut. Sebab, mereka ini telah melampaui batasnya. Batasan seorang alim (ulama) adalah mengikuti apa yang dibawa oleh Nabi, karena pada hakekatnya ulama itu adalah pewaris para nabi. Para ulama itu mewarisi para nabi dalam mengurus umat para nabi itu, baik berkenaan dengan ilmu, amal, akhlak, serta dakwah maupun ta'lim. Jika para ulama itu telah melampaui batasan ini, lalu mereka justru menggoda para penguasa untuk keluar dari syariat Islam dengan berganti menggunakan tatanan-tatanan (nizham) semacam itu; maka mereka ini adalah para thaghut. Sebab, mereka telah melampaui batas yang diwajibkan atas mereka, yaitu mengikuti syariat.

Yang dimaksudkan dengan perkataan Ibnul Qoyyim rahimahullah “atau yang ditaati", adalah para umaro yang ditaati karena syari maupun karena kebesaran atau keagunganya. Para umaro itu ditaati karena syar'i, manakala mereka memerintahkan sesuatu yang tidak bertentangan dengan perintah Allah dan rosul-Nya. Dalam hal semacam ini tidak benar jika mereka dikatakan sebagai thaghut. Bahkan mendengar dan menaati mereka merupakan kewajiban bagi rakyat. Ketaatan rakyat terhadap ulil amri dalam hal ini dan dengan ikatan seperti ini merupakan bentuk ketaatan kepada Alloh 'azza wa jalla. Oleh karena itu, seyogyanya kita mesti selalu ingat bahwa ketika kita menunaikan apa yang diperintahkan oleh ulil amri dalam hal yang memang wajib ditaati, kita dalam menunaikan hal itu berarti beribadah kepada Alloh ta'ala dan mendekatkan diri kepada-Nya dengan cara mentaati ulil amri itu; sehingga perintah yang kita tunaikan ini meniadi suatu bentuk pendekatan diri (qurbah) kepada Alloh 'azza wa jalla . Yang menjadi dasar bahwa kita mesti ingat akan hal ini adalah karena Alloh Ta'ala berfirman, 

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rosul-Nya serta ulil amri di antara kalian" (AnNisaa: 59)

Ketaatan kepada umaro bisa juga karena kebesaran umaro tersebut. Umaro' itu jika memiliki kekuasaan yang kuat, maka manusia akan mematuhi mereka lantaran kuatnya kekuasaan itu, jika bukan karena kendali iman. Sebab, ketaatan kepada ulil amri itu sebenarnya atas dasar kendali iman; dan inilah ketaatan yang bermanfaat, bagi para ulil amri itu sendiri maupun juga bagi manusia atau rakyat seluruhnya.

Terkadang ketaatan atau kepatuhan itu lantaran kendali sang penguasa;karena dia kuat, sehingga manusia merasa takut dan khawatir kepadanya. Sebab ia akan menyiksa siapa saja yang menyelisihi perintahnya. 

Oleh karena itu, dapat kami katakan bahwa hubungan antara manusia pada umumnya dengan para penguasa mereka dalam masalah ini terbagi menjadi beberapa kondisi :  

Pertama : Kuatnya kendali iman dan kendali penguasa. 

Inilah bentuk ketaatan yang paling sempurna dan paling tinggi. 

Kedua: Lemahnya kendali iman dan kendali penguasa.

Ini adalah kondisi yang paling rendah dan paling berbahaya bagi masyarakat, baik terhadap penguasa itu sendiri maupun bagi rakyat Sebab jika kendali iman dan kendali penguasa itu lemah, maka yang terjadi adalah anarki pemikiran, akhlak maupun perbuatan. 

Ketiga: Lemahnya kendali iman dan kuatnya kendali penguasa  

Ini adalah tingkatan nomor tengah. Sebab jika kendali penguasa itu kuat, maka hal itu akan lebih bermaslahat bagi umat dalam bentuk luarnya. Jika kekuatan penguasa itu sudah tersembunyi, maka Anda tidak perlu tanya lagi mengenai kondisi umat dan aktivitasnya yang buruk. 

Keempat: Kuatnya kendali iman dan lemahnya kendali penguasa. 

Dalam kond.isi seperti ini, maka perwujudan luarnya lebih rendah dari pada kondisi yang ketiga di atas, akan tetapi hubungan antara manusia dengan Robbnya jauh lebih sempurna dan lebih tinggi. 



Dedengkot-dedengkot Thaghut 

Thaghut itu banyak macamnya, tokoh-tokohnya ada lima: 
  1. Iblis, yang telah dilaknat oleh Allah, 
  2. Orang yang disembah, sedang ia sendiri rela, 
  3. Orang yang mengajak manusia untuk menyembah dirinya. 
  4. Orang yang mengaku mengetahui sesuatu yang ghaib. 
  5. Orang yang memutuskan sesuatu tanpa berdasarkan hukum yang telah diturunkan oleh Allah. 

Syarah dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin 

[Dedengkot Taghut: Iblis] 

Iblis adalah setan yang 'terajam'dan terlaknat, yang terhadapnya Alloh berfirman:

"Sesunguhnya laknat-Ku tetap atasmu hinga Hari Pembalasaa" (Shaad: 78) 

Dahulunya, iblis itu bersahabat dengan para malalkat dan melakukan perbuatan yang dilakukan oleh para malaikat. Namun ketika iblis mendapat perintah untuk sujud kepada Adam 'alahissalam, tampaklah bahwa pada dirinya terdapat sifat busuk, enggan (durhaka), dan takabur. Karena ternyata ia enggan (untuk sujud) dan takabur, dan ia termasuk golongan orang-orang yang kafir, akhirnya ia terusir dari rahmat Allah Ta'ala, Allah berfirman, 

'Ingatlah ketika Kami berfirman kepada para malaikat (yang di situ terdapat pula iblis), 'Sujudlah kalian kepada Adam!' Maka bersujudlah mereka, kecuali iblis. Ia enggan dan takabur, dan ia termasuk golongan orangorang kafir'”(Al-Baqarah: 34) 

[Dedengkot Taghut: Orang yang disembah, sedangkan ia rela] 

Yaitu orang yang diibadahi (disembah) selain Alloh, sedangkan ia rela untuk disembah selain Allah. Ia termasuk salah satu dari dedengkot thaghut -wal 'iyadzu billah- entah ia disembah semasa hidupnya ataupun sepeninggalnya jika ia mati dalam keadaan rela akan hal itu. 

[Dedengkot Taghut: Orang yang mengajak manusia untuk mengibadahinya] 

Yaitu orang yang-menyeru atau mengajak manusia untuk mengibadahi dirinya, sekalipun mereka tidak mengibadahinya. Orang seperti ini termasuk salah satu dedengkot thaghut; entah seruannya tersebut mendapat sambutan ataupun tidak. 

[Dedengkot Taghut: Orang yang mengaku mengetahui ilmu ghaib] 

Gaib adalah sesuatu yang tersembunyi dari jangkauan manusia. Gaib ini ada dua macam; yang sudah terjadi dan yang akan datang. Gaib yang sudah terjadi ini sifatnya nisbi (relatif), jadi bagi seseorang merupakan sesuatu yang maklum (dapat diketahui), namun bagi orang lain merupakan sesuatu yang majhul (tidak dapat diketahui). Sedangkan gaib tentang masa yang akan datang itu bersifat hakiki, yang tidak dapat dikeiahui oleh seseorang, kecuali hanya oleh Alloh, atau oleh rosulrosul yang memang telah diberitahu oleh-Nya. Maka siapa saja yang mengaku mengetahuinya, maka ia berarti kafir, karena ia mendustakan Allah dan Rosul-Nya. Alloh ta'ala, berfrman, 

“Katakanlah, 'Tidak ada seorangpun di langit ataupan di bumi yang mengetahai perkara gaib kecuali Allah'. Dan mereka tidak mengetabui bilamana mereka dibangkitkan (An-Naml: 65) 

Bila Alloh 'azza wa jalla telah memerintahkan Nabi-Nya, Muhammad shallallahu'alaihi wassalam untuk mengumumkan kepada khalayak manusia bahwasanya tiada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara gaib kecuali Alloh saja. Maka barangsiapa mengaku mengtahui perkara gaib, berarti ia telah mendustakan Alloh 'azza wa jalla dan juga mendustakan Rosul-Nya mengenai pemberitaan ini.

Kami tanyakan kepada mereka itu, bagaimana mungkin kalian dapat mengetahui perkara gaib, sedangkan Nabi Muhammad shallallahu'alaihi wassalam saja tidak mengetahurnya?! Apakah kalian ini lebih unggul dari pada Rosululloh shallallahu 'alaihi wassalam ataukah Rosululloh yang lebih unggul?Jika mereka menjawab, "Kami lebih unggul (lebih mulia) daripada Rosul", maka mereka telah menjadi kafir lantaran perkataan ini. Dan jika mereka menjawab bahwa beliau itu lebih unggul, maka kami tanyakan kepada mereka, "Lalu mengapa beliau tidak dapat mengetahui perkara gaib sedangkan kalian mengetahuinya?! Sedangkan Alloh 'azza wa jalla telah berfirman tentang diri-Nya:

“Dia Maha Mengetahui perkara gaib; maka Dia tidak menampakkan kepada seorang pun tentang perkara gaib itu, kecuali kepada rosul yang diridhai-Nya. Maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di belakangnya" (Al-Jinn: 26-27) 

Ini merupakan ayat -selain ayat di atas- yang menunjukkan kafirnya orang yang mengaku mengetahui perkara gaib. Alloh Ta'ala bahkan telah memerintahkan Nabi-Nya agar mengumumkan kepada khalayak manusia melalui firman-Nya, 'Katakanlah (Muhammad), 'Aku tidak mengatakan kepadamu bahwa perbendaharaan Alloh ada padaku; aku tidak mengetahui perkara gaib; dan aku juga tidak mengatakan kepadamu bahwa aku seorang malaikat. Aku tidak lain hanyalah mengikuti apa yang telah diwahyukan kepadaku'" (Al-An'am: 50) 

[Dedengkot Taghut: Orang yang mengukumi dengan selain hukum Allah] 

Berhukum dengan hukum yang telah diturunkan oleh Alloh Ta'ala termasuk bagian dari tauhid rububiyah, karena hal itu merupakan pengejawantahan hukum Alloh yang menjadi tuntutan atau konsekuensi rububiyah-Nya, serta kesempurnaan kerajaan dan pengaturan-Nya. Oleh karena itu, Alloh Ta'ala menamakan orang-orang yang diikuti dalam menjalankan hukum selain hukum yang telah diturunkan oleh Alloh Ta'ala sebagai "tuhan-tuhan" (Robb) bagi orang-orang yang mengikuti mereka. Alloh Ta'ala berfirman : 

"Mereka menjadikan orang-orang alim dan rohib-rohib mereka sebagai 'tuhan-tuhan' selain Alloh, dan juga mereka mempertuhan Al-Masih putra Maryam; padahal mereka hanya diperintah untuk mengibadahi Alloh Yang Maha Tunggal; tiada ilah selain-Nya. Maha suci Alloh dari apa yang mereka persekutukan" (At-Taubah: 31) 

Alloh Ta'ala menamakan para ikutan itu sebagai "ruhantuhan", karena mereka dijadikan sebagai para pensyariat di samping Alloh Ta'ala, dan menamakan para pengikut mereka sebagai "para hamba" (penyembah), karena para pengikut itu tunduk dan taat kepada mereka dalam menyelisihi hukum Alloh Ta'ala. 

'Adi bin Hatim ketika itu bertanya kepada Rosululloh shallallahu 'alahi wassalam "Sesungguhnya para pengikut itu tidak menyembah mereka?" Maka Rosululloh shallallahu 'alahi wassalam bersabda: 

"Mereka telah mengharamkan terhadap para pengikut itu sesuatu yang halal, serta menghalalkan buat mereka sesuatu yang haram; lalu para pengikut itu pun mengikuti (menaati) mereka. Itulah penyembahan (ibadah) para pengikut ini kepada mereka!" (HR. Tirmidzi dan dihasankannya) 

Jika Anda telah memahami hal itu, maka ketahuilah bahwa siapa saja yang tidak menghukumi dengan (hukum) yang telah diturunkan oleh Alloh, dan menghendaki agar berhukum itu adalah kepada selain Alloh dan Rosul-Nya; maka mengenai orang semacam ini terdapat ayat-ayat yang menafikan keimanan dari dirinya serta ayat-ayat yang menyatakan kekufuran, kezholiman dan kefasikannya. 

Mengenai bagian yang pertama (ayat-ayat. yang menafikan keimanannya), misalnya adalah firman Alloh Ta'ala, 

“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. Apabila dikatakan kepada mereka: "Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul", niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu. Maka bagaimanakah halnya apabila mereka (orang-orang munafik) ditimpa sesuatu musibah disebabkan perbuatan tangan mereka sendiri, kemudian mereka datang kepadamu sambil bersumpah: "Demi Allah, kami sekali-kali tidak menghendaki selain penyelesaian yang baik dan perdamaian yang sempurna". Mereka itu adalah orang-orang yang Allah mengetahui apa yang di dalam hati mereka. Karena itu berpalinglah kamu dari mereka, dan berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. Dan Kami tidak mengutus seseorang rasul melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah. Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang. Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya” (AnNisaa: 60-65)

Allah Ta'ala mensifati mereka yang mengaku beriman sedangkan sebenarnya mereka itu munafik, dengan beberapa sifat : 

Pertama: 

Bahwa mereka menginginkan agar berhukum itu kepada thaghut; yaitu setiap hukum yang menyelisihi hukum Alloh Ta'ala dan hukum Rosul-Nya. Sebab, setiap yang menyelisihi hukum Allah dan Rosul-Nya itu merupakan kezholiman dan perlawanan terhadap hukum Alloh, Dzat pemilik kekuasaan hukum dan hanya kepada-Nya dikembalikan segala urusan. Allah Ta'ala berfirman, 

'Ingatlah, mencipta dan memerintah hanyalah wewenang Allah" (Al-A'raaf: 54) 

Kedua: 

Ketika mereka diseru untuk tunduk kepada hukum yang telah diturunkan oleh Alloh dan kepada hukum Rosululloh, maka mereka menolak dan berpaling. 

Ketiga: 

Jika mereka mendapatkan musibah yang sebenarnya disebabkan oleh perbuatan tangan mereka sendiri ,diantaranya tertimpa oleh perbuatan mereka sendiri, maka mereka kemudian datang untuk bersumpah bahwa mereka tidak menginginkan sesuatu melainkan penyelesaian yarrg baik dan perdamaian yang sempurna, seperti pernyataan orang sekarang yang menolak hukumhukum Islam dan memilih menghukumi dengan aturanaturan atau undang-undang yang menyelisihi hukum Islam, dengan mengemukakan alasan dan anggapan bahwa hal itu merupakan bentuk penyelesaian terbaik yang sesuai dengan kondisi zaman. 

Selanjutnya, Allah Ta'ala memperingatkan mereka yang mengaku beriman namun memiliki sifat-sifat seperti itu, bahwa Alloh mengetahui apa yang ada dalam hati mereka serta apa saja yang mereka simpan dalam hati, berupa hal-hal yang berbeda dengan yang mereka katakan. Alloh memerintahkan Nabi-Nya agar menasihati mereka dan mengatakan perkataan yang mengena pada jiwa mereka. Selanjutnya Alloh menjelaskan bahwa hikmah diutusnya Rosul itu adalah agar rosul itu ditaati dan diikuti, bukannya mengikuti manusia lain sekalipun mempunyai pemikiran-pemikiran yang handal dan wawasan yang luas. Setelah itu, Alloh bersumpah dengan rububiyah-Nya terhadap Rosul-Nya yang merupakan bentuk rububiyah yang paling khusus, dan hal itu mengandung isyarat atau petunjuk akan kebenaran risalah Muhammad shallallahu 'alahi wassalam. Di situ Alloh bersumpah dengan bentuk sumpah yang sangat dikuatkan bahwasanya keimanan itu tidak bisa sah kecuali dengan tiga perkara. 
  1. Dalam setiap perselisihan yang ada harus berhakim kepada Rosululloh shallallahu 'alahi wassalam 
  2. Harus berlapang dada dalam menerima hukum (putusan) Rosululloh, dan di dalam hati tidak terdapat rasa keberatan dalam menerimanya.
  3. Harus pasrah atau tunduk dalam menerima apa yang dihukumkan oleh beliau, serta menunaikannya tanpa melakukan penyimpangan. 

Untuk bagian yang kedua (tentang ayat-ayat yang menyatakan kekufuran, kezholiman serta kefasikan orang yang tidak meng hukumi dengan hukum yang telah diturunkan oleh Alloh) adalah seperti firman Allah Ta'ala: 

“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir” (Al-Maidah: 44) 

“Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orangorang yang dzalim” (Al-Maidah: 45) 

“Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orangorang yang fasik” (Al-Maidah: 47) 

Apakah ketiga sifat ini ditujukan kepada seorang yang disifati saja; dalam arti bahwa setiap orang yang tidak menghukumi dengan hukum yang diturunkan oleh Alloh, berarti dia kafr, zholim dan fasik sekaligus? Sebab, Alloh Ta'ala mensifati orang-orang kafir itu dengan sifat zholim dan fasik. Alloh ta'ala berfirman 

“..dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang dzalim” (Al-Baqarah: 254) 

Alloh juga berfirman : 

"... sesungguhnya mereka itu telah kafir kepada Alloh dan Rosul-Nya, dan mereka mati dalam keadaan fasik” (At-Taubah: 84) 

Sehingga setiap orang yang kafir itu berarti zholim dan fasik. Atau apakah sifat-sifat ini ditujukan kepada beberapa orang yang disifati sesuai dengan penyebab mereka untuk tidak berhukum dengan hukum yang telah diturunkan oleh Alloh? Menurut saya, ini yang lebih bisa diterima (benar). Wallahu a'lam. 

Dengan demikian, kami dapat mengatakan, ..Orang yang tidak menghukumi dengan hukum yang telah diturunkan oleh Alllah karena meremehkannya, atau merendahkannya, atau karena meyakini bahwa hukum lainnya lebih bermaslahat (baik) daripada hukum Alloh, serta lebih bermanfaat bagi umat manusia, atau dengan alasan-alasan lain yang semisal, maka dia berarti kafir dalam bentuk kekufuran yang mengeluarkan dirinya dari agama (murtad). Di antara kategori mereka itu adalah orang yang membuat perundang-undangan untuk manusia, yang menyelisihi perundang-undangan lslam, dengan tujuan agar perundang-undangan yang dibuat itu menjadi manhaj yang dipakai oleh umat manusia; maka sebenarnya mereka itu tidak membuat perundangundangan yang menyelisihi syariat Islam melainkan mereka itu berkeyakinan bahwa hal itu lebih bermaslahat dan lebih bermanfaat bagi umat manusia. Sebab, sudah pasti dapat dimaklumi oleh akal sehat dan tabiat fitrah bahwa manusia itu tidak akan mau berpaling dari satu manhaj menuju manhaj lain yang menyelisihinya, kecuali karena ia meyakini akan kelebihan manhaj yang ia pilih dan kekurangan manhaj yang ia tinggalkan. 

Siapa yang tidak menghukumi dengan hukum yang telah diturunkan oleh Alloh, namun ia tidak meremehkan dan merendahkan hukum Alloh ini, serta tidak meyakini bahwa hukum lainnya lebih bermaslahat bagi dirinya daripada hukum Alloh ini, maka berarti ia zholim, bukan kafir. Tingkatan-tingkatan kezholimannya itu sesuai dengan yang dihukumkan (hukum yang diberlakukan) dan perangkat lukumnya. 

Orang yang tidak menghukumi dengan hukum yang telah dirurunkan oleh Alloh, bukan karena meremehkan hukum Alloh, bukan karena merendahkannya, dan juga bukan karena meyakini bahwa hukum lainnya lebih bermaslahat dan lebih bermanfaat bagi manusia dan semisalnya; namun, hanya saja ia menghukumi dengan selain hukum Alloh itu karena memihak pihak yang dimenangkan dalam perkara hukumnya, atau karena terikat dengan suap, atau jenis-jenis materi duniawi lainnya, maka dia berarti fasik, bukan kafir. Tingkat kefasikannya itu berbeda-beda sesuai dengan hukum yang dibedakukan serta perangkat-perangkat hukumnya. 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan tentang orang-orang yang menjadikan orang-orang alim (ahbar) mereka dan rohib-rohib mereka sebagai tuhantuhan selain Alloh, bahwa mereka itu terbagi menjadi dua kategori :

a. Orang-orang yang mengetahui bahwa para ulama dan rohib-rohib tersebut mengganti agama Alloh, namun orang-orang itu tetap saja mengikuti mereka terhadap tindakan mengganti agama Alloh itu serta meyakini kehalalan sesuatu yang diharamkan oleh Alloh dan keharaman sesuatu yang dihalalkan oleh-Nya, demi mengikuti pemimpin-pemimpinnya, sedang orang-orarrg itu tahu bahwa mereka itu telah menyalahi agama para rosul; maka yang semacam itu merupakan kekufuran, bahkan Allah dan Rosul-Nya telah menyatakan hal itu sebagai bentuk kesyirikan. 

b. Orang-orang yang punya keyakinan tetap tentang penghalalan sesuatu yang diharamkan (oleh Alloh) dan pengharaman yang dihalalkan, akan tetapi orang-orang ini menaati mereka dalam bermaksiat kepada Alloh sebagaimana tindakan seorang muslim yang melakukan kemaksiatan-kemaksiatan yang memang ia yakini sebagai kemaksiatan; maka orang-orang seperti ini dihukumi sebagaiman para ahli dosa. 

Ada perbedaan antara masalah-masalah yang dapat dikategorikan sebagai pensyariatan (legislasi) yang bersifat umum dengan masalah yang bersifat spesifik, yang disitu seorang qodhi (hakim) menghukumi dengan selain hukum yang telah diturunkan oleh Alloh. 

Sebab masalah-masalah yang tidak bisa dikategorikan sebagai pensyariatan yang bersifat umum itu tidak bisa dibagi sebagaimana di atas. Hanyasanya hal itu termasuk dalam kategori bagian pertama saja, karena orang yang membuat pensyariatan yang menyelisihi Islam itu, sudah tentu ia melakukan karena keyakinannya bahwa hal itu lebih membawa kemaslahatan daripada Islam, serta lebih bermanfaat bagi umat manusia; sebagaimana yang telah dikemukakan di depan. 

Masalah ini, yaitu masalah menghukumi dengan selain hukum yang diturunkan oleh Alloh, termasuk masalahmasalah besar yang menimpa para penguasa di zaman ini. Oleh karena itu, siapa saja jangan sampai terburuburu meminta putusan hukum kepada mereka dalam persolan yang tidak menjadi hak mereka, sampai kebenaran itu menjadi jelas baginya. Sebab, masalah ini cukup rawan dan berbahaya. Kita memohon kepada Alloh Ta'ala kiranya berkenan memperbaiki para penguasa kaum muslimin. Demikian juga, setiap orang yang diberi ilmu oleh Alloh Ta'ala, agar menjelaskan hal ini kepada para penguasa agar mereka mendapatkan hujah dan tujuan pun menjadi jelas; sehingga orang yang binasa itu binasanya dengan keterangan yang nyata, dan orang yang hidup pun hidupnya dengan keterangan yang nyata pula. Jangan sampai orang yang berilmu itu merasa rendah diri untuk memberikan penjelasan mengenai hal ini dan jangan sampai takut kepada seorang pun dalam melakukan hal ini. Karena sesungguhnya 'izzah (kemuliaan, keperkasaan) itu hanyalah milik Alloh, milik Rosul-Nya dan milik orang-orang yang beriman.
Kewajiban Mengingkari Thaghut Kewajiban Mengingkari Thaghut Reviewed by suqamuslim on 05.48 Rating: 5

Tidak ada komentar: