Landasan 2. Rukun Islam: 5. Haji
Dalil haji adalah firman Allah ta’ala:
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap
Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan
perjalanan ke Baitullah. Dan barangsiapa yang
mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah
Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta
alam.” (QS. Ali Imran: 97)
Syarah dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
[Kewajiban haji]
Ayat ini turun pada tahun kesembilan setelah hijrah. Pada
tahun itulah haji diwajibkan. Tetapi Alloh Subhanahu wa
Ta’ala berfirman, "Bagi yang mampu mengadakan
perjalanan ke Baitulla". Maka barangsiapa yang tidak
mampu, ia tidak wajib berhaji.
Firman Alloh "Dan barangsiapa kafir, maka
sesungguhnya Alloh Maha Kaya (tidak membutuhkan) semesta alam", merupakan dalil bahwa meninggalkan
haji bagi orang yang mampu mengadakan perlalanan ke
Baitulloh merupakan kekafiran, tetapi kekafiran ini tidak
mengeluarkan seseorang dari millah, menurut jumhur
ulama. Pendapat ini berdasarkan perkataan 'Abdullah bin
Syaqiiq,
“Para sahabat Rosululloh tidak memandang ada suatu
amalan yang jika ditingalkan merupakan kekafiran,
kecuali shalat" (HR. Tirmidzi dalam Kitabul Imaan)
Landasan Kedua (7). Rukun Islam: 5. Haji
Reviewed by suqamuslim
on
21.43
Rating:
Tidak ada komentar: