About

BELAJAR AGAMA ISLAM DIMULAI DARI AQIDAH

About

satu satunya

Landasan Kedua (7). Rukun Islam: 5. Haji

Landasan 2. Rukun Islam: 5. Haji

Dalil haji adalah firman Allah ta’ala:

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Dan barangsiapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97) 

Syarah dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin 

[Kewajiban haji] 

Ayat ini turun pada tahun kesembilan setelah hijrah. Pada tahun itulah haji diwajibkan. Tetapi Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman, "Bagi yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitulla". Maka barangsiapa yang tidak mampu, ia tidak wajib berhaji.

Firman Alloh "Dan barangsiapa kafir, maka sesungguhnya Alloh Maha Kaya (tidak membutuhkan) semesta alam", merupakan dalil bahwa meninggalkan haji bagi orang yang mampu mengadakan perlalanan ke Baitulloh merupakan kekafiran, tetapi kekafiran ini tidak mengeluarkan seseorang dari millah, menurut jumhur ulama. Pendapat ini berdasarkan perkataan 'Abdullah bin Syaqiiq, 

“Para sahabat Rosululloh tidak memandang ada suatu amalan yang jika ditingalkan merupakan kekafiran, kecuali shalat" (HR. Tirmidzi dalam Kitabul Imaan)  
Landasan Kedua (7). Rukun Islam: 5. Haji Landasan Kedua (7). Rukun Islam: 5. Haji Reviewed by suqamuslim on 21.43 Rating: 5

Tidak ada komentar: