Landasan 2. Rukun Islam: 5. Haji
Dalil haji adalah firman Allah ta’ala:
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap
Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Dan
barangsiapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha
Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97)
Syarah dari Syaikh Muhammad bin Shalih
AlUtsaimin
[Kewajiban haji]
Ayat ini turun pada tahun kesembilan setelah
hijrah. Pada tahun itulah haji diwajibkan. Tetapi Alloh Subhanahu wa Ta’ala
berfirman, "Bagi yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitulla". Maka
barangsiapa yang tidak mampu, ia tidak wajib berhaji.
Firman Alloh "Dan barangsiapa kafir, maka
sesungguhnya Alloh Maha Kaya (tidak membutuhkan) semesta alam", merupakan
dalil bahwa meninggalkan haji bagi orang yang mampu mengadakan perlalanan ke
Baitulloh merupakan kekafiran, tetapi kekafiran ini tidak mengeluarkan
seseorang dari millah, menurut jumhur ulama. Pendapat ini berdasarkan perkataan
'Abdullah bin Syaqiiq,
“Para sahabat Rosululloh tidak memandang ada suatu
amalan yang jika ditingalkan merupakan kekafiran, kecuali shalat" (HR.
Tirmidzi dalam Kitabul Imaan)
Landasan 2. Rukun Islam: 5. Haji
Reviewed by suqamuslim
on
15.59
Rating:
Tidak ada komentar: