About

BELAJAR AGAMA ISLAM DIMULAI DARI AQIDAH

About

satu satunya

Landasan 3. Mengenal Nabi: Kewajiban hijrah

Landasan 3. Mengenal Nabi: Kewajiban hijrah

Hijrah ialah pindah dari lingkungan syirik ke lingkungan Islami.

Hijrah ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan ummat Islam. Dan kewajiban tersebut hukumnya tetap berlaku sampai hari kiamat.

Dalil yang menunjukkan kewajiban hijrah, yaitu firman Allah ta’ala:

“Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan Malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) Malaikat bertanya: "Dalam keadaan bagaimana kamu ini? Mereka menjawab: "adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Makah)". Para Malaikat berkata: "Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu? Orang-orang itu tempat tinggalnya neraka Jahannam dan Jahannam itu adalah seburuk-buruk tempat kembali. Kecuali mereka yang tertindas, baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak

mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah), mereka itu mudah-mudahan Allah memaafkannya. Dan Allah adalah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisa’: 97-99)

Dan firman Allah ta’ala:

“Hai hamba-hamba-Ku yang beriman!, sesungguhnya, bumi-Ku luas, maka sembahlah Aku saja.” (QS. AlAnkabut: 56).

Al Baghawi rahimahullah, berkata: “Ayat ini, sebab turunnya, adalah ditujukan kepada orang-orang muslim yang masih berada di Makkah, yang mereka itu belum juga berhijrah. Karena itu, Allah menyeru kepada mereka dengan sebutan orang-orang yang beriman.”

Adapun dalil dari sunnah yang menunjukkan kewajiban hijrah, yaitu sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Hijrah tetap akan berlangsung selama pintu taubat belum ditutup, sedang pintu taubat tidak akan ditutup sebelum matahari terbit dari barat"

Syarah dari Syaikh Muhammad bin Shalih AlUtsaimin

[Definisi hijrah]

Secara bahasa, kata hijroh, diambil dari kata “hajr” artinya, “tark” (meninggalkan).

Sedangkan menurut syara', adalah sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh di atas yaitu, “Berpindah dari negeri syirik menuju negeri Islam”.Negeri syirik adalah negeri yang di dalamnya ditegakkan syiar-syiar kekufuran dan tidak ditegakkan syiar-syiar Islam,seperti adzan,sholat jamaah,hari-hari raya dan sholat jumat dalam bentuk secara umum dan menyeluruh.Kami katakan,”Dalam bentuk secara umum dan menyeluruh”hanya saja agar mengandung pengertian tidak termasuk syiar-syiar semacam ini yang dalam bentuk terbatas,seperti yang terjadi pada negeri-negeri kaum kufar yang di dalamnya terdapat minoritas muslim.Yang demikian ini tidak bisa dikatakan sebagai negeri Islam,meskipun kaum minoritas muslim yang tinggal di negeri itu dapat menegakkan sebagian dari syiar-syiar Islam.Yang di maksud dengan negeri-negeri Islam adalah negeri-negeri yang didalamnya ditegakkan syiar-syiar Islam dalam bentuk secara umum dan menyeluruh.

[Yang diwajibkan hijrah]

Pada ayat ini terdapat dalil bahwa mereka yang tidak ikut hijrah,padahal mereka mampu berhijrah,maka malaikat akan mematikan mereka dan mendampar mereka dengan mengatakan,”Bukankah bumi Alloh itu luas sehingga kalian dapat berhijrah ke sana?”Adapun orang -orang yang memang tidak mampu melakukan hijrah dari kalangan orang-orang yang tertindas, maka Alloh memberi maaf kepada mereka karena ketidakmampuan mereka untuk berhijrah. Dan Alloh tidak akan membebani seseorang melaikan sebatas kesanggupan.

[Al-Baghowi rahimahullah berkata]

Jelasnya, bahwa Syaikh rohimahumullah mengutip dari Al-Baghowi secara maknanya saja, jika memang beliau mengutip dari Tafsir Al-Baghowi. Mengingat di dalam Tafsir Al-Baghowi mengenai ayat ini, tidak terdapat kelimat seperti ini.

[Kewajiban hijrah tetap ada sampai hari kiamat]

Yang demikian itu terjadi ketika berakhirnya amal sholih untuk dapaat diterima. Allah Ta'la berfirman yang artinya:

"…..pada hari datangnya sebagian ayat-ayat Rabbmu,tidaklah bermanfaat lagi keimanan seseorang bagi dirinya sendiri yang belum beriman sebelum itu,atau dia (belum) mengusahakan kebaikan dalam masa imannya...." (Al-An'am: 158).

Yang dimaksud dengan sebagian dari ayat-ayat Rabbmu di sini adalah terbitnya matahari dari tempaat terbenamnya.


HUKUM SAFAR KE NEGERI-NEGERI KAFIR

Safar (berpergian) ke negeri-negeri kaum kufar tidak dibolehkan, kecuali dengan tiga syarat:

• Harus punya ilmu untuk menolak syubhat (keraguan, kesamaran)
• Harus punya agama yang dapat membentengi diri dari “Syahwat”
• Jika memang di perlukan.

Jika ketiga syarat ini belum, terpenuhi, maka tidak dibolehkan melakukan safar ke negeri-negeri kaum kufar. Mengingat dalam hal itu akan terjadi fitnah atau dekhawatirkan akan terjadi fitnah, di samping terjadinya penghamburan harta. Sebab untuk melakukan safar inil,seseorang harus mengeluarkan biaya yang cukup banyak.

Adapun jika ada kepentingan untuk itu, dalam rangka berobat atau menimba ilmu yang tidak ada di negeri sendiri, sementara ada ilmu dan agama sebagaimana yang kami kriteriakan di atas, maka tidak mengapa melakukan safar ke negeri-negeri kaum kufar itu.

Sedangkan safar dengan tujuan wisata ke negeri-negeri kaum kufar, maka ini namanya bukan 'kepentingan', karena masih ada alternatif untuk berkunjung ke negerinegeri Islam yang penduduknya masih memeliraha syiarsyiar Islam. Negeri kita sekarang ini, alhamdulillah,sudah menjadi negeri wisata untuk beberapa wilayah. Maka tempat-tempat itu dapat dikunjungi untuk mengisi masa liburan.

Lebih-lebih bermukim di negeri-negeri kaum kufar, maka bahayanya akan lebih besar lagi terhadap agama seorang muslim, juga terhadap akhlak, perilaku dan moralnya. Kami sendiri dan juga yang lain telah menyaksikan adanya penyimpangan yang dilakukan oleh kebanyakan orang-orang yang tinggal di sana, dan ketika mereka kembali, keadaan mereka tidak sebagaimana ketika pergi. Mereka kembali dalam keadaan fasik ,dan ada sebagian dari mereka yang kembali dalam keadaan murtad dari agamanya, mengkufuri agamanya dan juga mengkufuri seluruh agama yang ada wal' iyadzu billah, sehingga mereka menjadi manusia ateis tulen dan suka memperolokkan agama dan para penganut agama, baik terhadap orang-orang terdahulu maupun terhadap orangorang berikutnya. Oleh karena itu, sudah seharusnya, bahkan harus dapat dipastikan keterpeliharaan dari hal itu, dan harus dibuat syarat-syarat yang dapat mencegah kecenderungan untuk terjerumus ke jurang kebinasaan itu.

BERMUKUM DI NEGERI-NEGERI KAFIR HARUS MEMENUHI 2 SYARAT POKOK:

Pertama: Pemukim harus dapat menjaga agamanya, di mana tentunya ia harus punya ilmu dan keimanan serta ketetapan hati yang kuat, yang dapat menjadikan dirinya tetap berpegang teguh trhadap agamanya serta dapat berhati-hati dari penyelewengan dan penyimpangan. Dia juga harus tetap menyimpan permusuhan dan rasa benci terhadap orang-orang kafir, serta tidak memberikan perwalian dan kecintaan terhadap mereka, karena hal itu dapat manafikan keimanan kepda Alloh. Alloh Ta'ala berfirman:

“Kamu tidak akan mendapati suatu kaum yang beriman kepada Alloh dan hari akhir saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Alloh dan RosulNya, sekalipun orang-orang itu adalah bapak-bapak mereka sendiri, atau anak-anak mereka, atau saudarasaudara mereka, atau keluarga mereka (Al Mujadilah : 28)

Alloh Ta'ala juga berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi wali(mu); sebagian mereka adalah wali bagi sebagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi wali, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Alloh tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zholim. Maka kamu akan melihat orang-orang yang ada penyakit dalam hatinya (orang-orang munafik) bersegera mendekati mereka (Yahudi dan Nasrani), seraya berkata, 'Kami takut akan mendapat bencana'. Mudah-mudahan Alloh akan mendatangkan kemenangan (kepada RosulNya), atau sesuatu keputusan dari sisi-Nya. Maka karena itu, mereka menjadi menyesal terhadap apa yang mereka rahasiakan dalam diri mereka (al Ma'idah : 51-52).

Dalam sebuah hadits yang shohih dari Nabi shallallahu 'alaihi wassalam disebutkan:

“Bahwasanya barangsiapa yang mencintai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka. Dan bahwasanya seseorang itu berserta orang yang dicintainya”.

Mencintai musuh-musuh Alloh merupakan salah satu bahaya terbesar atas seorang muslim, karena mencintai mereka itu mengandung konsekuensi kesejalanan dengan mereka dan mengikuti mereka. Atau, paling tidak, tidak melakukan pengingkaran terhadap mereka. Oleh karena itu Nabi shallallahu 'alaihi wassalam bersabda,

“Barangsiapa yang mencintai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka”.

Kedua: Memungkinkan untuk menampakkan agamanya, di mana ia bisa menegakkan syiar-syiar Islam tanpa ada yang menghalangi, tidak dihalangi untuk menegakkan sholat Jum'at dan menunaikan sholat jamaan jika ada orang lain yang menyertainya untuk berjamaah dan sholat Jum'at, serta tidak dihalangi untuk menunaikan zakat, berpuasa, haji dan syiar-syiar agama lainnya. Jika tidak memungkinkan untuk dapat melakukan itu semua, maka tidak dibolehkan bermukim di situ, bahkan justru wajib hijrah dari situ. Dalam kitab Al-Mughni, Juz VIII, hal 458 tentang kriteria orang berkenaan dengan hukum hijrah, di antaranya disebutkan, “orang yang mendapat kewajiban hijrah, yaitu orang yang mampu melakukannya, dan di tempat ia tinggal tidak memungkinkan baginya untuk menampakkan agamanya serta tidak memungkinkan untuk menegakkan kewajibankewajiban agamanya dikarenakan ia bermukim di tengah-tengah kaum kufar. “Dalam keadaan seperti ini, ia wajib melakukan hijrah, berdasarkan firman Alloh Ta'ala :

“Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya, 'Dalam keadaan bagaimana kamu ini'. Mereka menjawab 'Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)'. Para malaikat berkata, 'Bukankah bumi Alloh itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu'. Orang-orang itu tempatnya neraka Jahanam, dan Jahanam itu seburuk-buruknya tempat kembali”. (An nisa : 97)

Ini merupakan ancaman keras yang menunjukan kewajiban hijrah. Dan karena menegakkan kewajiban agama adalah kewajiban atas setiap orang yang mampu menunaikannya, sementara hijrah merupakan bagian dari 'kebutuhan pokok dan penyempurna dalam menjalankan kewajiban'; sedangkan 'suatu saran yang tidak akan sempurna suatu kewajiban kecuali dengannya, maka ia hukumnya menjadi wajib'.

Setelah terpenuhinya kedua syarat pokok ini, maka masalah bermukim di darul kufr (negeri kafir) ini terbagi menjadi beberapa kriteria sebagai berikut :

Pertama:

Bermukim dalam rangka dakwah (menyeru) kepada Islam dan membantu orang agar menyenangi Islam. Yang demikian ini merupakan salah satu bentuk jihad. Hukumnya fardhu kifayah atas orang yang mampu melakukannya, dengan syarat bahwa dakwah dapat diwujudkan dan tidak ada pihak yang merintanginya. Sebab mendakwahkan Islam merupakan bagian dari kewajiban agama, dan juga merupakan jalannya para rosul. Nabi shallallahu 'alaihi wassalam telah memerintahkan untuk mentablighkan Islam yang dibawa oleh beliau di setiap waktu dan tempat. Beliau shallallahu 'alaihi wassalam bersabda : “Sampaikanlah (ajaran) dariku, sekalipun hanya satu ayat!'.

Kedua:

Bermukim dalam rangka mempelajari (mengamati) keberadaan orang-orang kafir serta mengenal apa yang ada pada diri mereka, berupa kerusakan akidah, kebatilan peribadahan, kerusakan akhlak, dan kekacauan perilaku, agar dia dapat memperingatkan manusia dari ketertipuan oleh mereka serta dapat menjelaskan kepada orang-orang yang mengagumi mereka tentang hakikat keberadaan mereka itu. Bermukim dengan tujuan seperti ini merupakan salah satu bentuk jihad juga. Sebab yang demikian ini mengandung unsur kewaspadaan dari kekufuran dan ahli kufur serta mengandung unsur ajakan kepada Islam dan petunjuknya. Mengingat rusaknya kekufuran itu merupakan bukti kebaikan Islam. Seperti kata pepatah, “Dengan kebaikannya, segala sesuatu itu menjadi jelas.” Namun ini harus dengan syarat bahwa tujuan ini akan dapat terwujud tanpa adanya mafsadah (kerusakan) yang lebih besar darinya. Juka tujuan ini tidak bisa terwujud, lantaran orang yang menyebarkan apa yang ada pada diri mereka serta mewaspadai mereka itu ditahan, maka tidak ada faedahnya lagi namun malah justru menimbulkan mafsadah yang lebih besar, misalnya mereka justru membalas tindakan tersebut dengan mencela Islam, utusan Islam serta imam-imam Islam. Maka yang demikian ini wajib dihentikan dan dihindari. Alloh Ta'ala berfirman yang artinya:

“Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Alloh,karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampui batas tanpa pengetahuan.Demikian kami jadikan setiap umata menganggap baik pekerjaan mereka.Kemudian kepada Rabb mereka,mereka akan kembali,lalu Dia memberikan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan.”(Al – An'am (6) : 108 )

Yang serupa dengan ini adalah bermukim di negeri kufur sebagai mata-mata baut kaum muslimin, agar ia tahu apa yanga mereka rencanakan terhadap kaum muslimin berupa barbagai bentuk tipu daya, sehingga kaum muslimin dapat berhati-hati dan waspad terhadap mereka, sebagaimana Nabi shallallahu 'alaihi wassalam pernah mengutus Hudzaifah bin Al-Yaman ke kawasan orangorang musyrik pada waktu perang Khondaq dengan tujuan agar dapat mengetahui berita mereka.

Kertiga:

Bermukim untuk kepentingan negara Islam dan mengatur hubungannya dengan negara-negara kafir, seperti para pegawai kedutaan. Hukumnya adalah sesuai dengan maksud dan tujuannnya.Atase kebudayaan (pendidikan) misalnya, bermukim di suatu negara dalam tangka menjaga dan melindungi para siswa serta menggiring dan membawa mereka untuk tetap komitmen terhadap agama Islam, serta terhadap akhlak dan adab Islam. Dengan demikian, bermukim atase tersebut jelas membawa kemslahatan yang besar, dan dapat dihindari pula keburukan yang besar.

Keempat:

Bermukim untuk kepentingan khusus yang mubah hukumnya, seperti berdagang dan melakukan pengobatan.Bermukim semacam ini di bolehkan sesuai dengan keperluan. Para ahli ilmu telah menegaskan tentang bolehnya masuk ke negeri-negeri kufur dalam rangka dagang. Para ahli ilmu ini mengambil dasar atsar dari sebagian sahabat.

Kelima:

Bermukim dalam rangka belajar (sekolah). Ini berarti termasuk kategori yang sebelumnya (keempat), yaitu bermukim untuk suatu kepentingan. Namun ini lebih berbahaya terhadap agama dan akhlak si pemukim. Seorang siswa tentu akan merasakan kerendahan martabat atau statusnya dan merasakan ketinggian martabat guru-gurunya. Ini akan memunculkan pengagungan terhadap mereka serta perasaan puas terhadap pendapat-pendapat mereka, pemikiranpemikiran mereka serta perilaku mereka, sehingga akhirnya ia akan taklid kepada mereka, kecauali orang yang dikehendaki oleh Alloh untuk bisa selamat, namun jumlahnya sedikit. Dan juga seorang siswa akan merasakan juga kepentingan terhadap gurunya, sehingga hal ini akan melahirkan cinta ksih kepadanya serta menyanjungnya terhadap apa yang ada pada gurunya itu, berupa penyimpangan dan kesesatan. Di samping itu, seorang siswa di tempat ia belajar tentu mempunyai banyak kawan; dan diantara sekian banyak kawannya itu, ia tentu punya beberapa teman dekat yang ia cintai dan ia percayai, serta mengambil keuntungan dari mereka. Dikarenakan adanya bahaya bermukim dalam rangka sekolah semacam ini, maka penjagaan terhadap diri harus lebih optimal melebihi yang sebelumnya. Dan untuk hal ini, di samping dua syarat pokok di atas yang harus dipenuhi, ada lagi syarat-syarat tambahan yang harus dipenuhi pula yaitu :

1. Siswa harus benar-benar mempunyai kematangan akal pikiran yang dapat membedakan antara yang bermanfaat dan bermadhorot serta dapat melihat masa depan yang jauh. Sedangkan pengiriman siswa-siswa yang masih kecil umurnya dan yang akalnya masih kerdil, maka ia akan sangat membahayakan agama, akhlak dan perilaku mereka; disamping juga akan membawa terhadap umat mereka, di mana mereka tentu akan kembali ke negerinya dan 'menyemburkan' racun-racun yang telah mereka teguk dari orang-orang kafir itu, sebagaimana kenyataan yang terjadi. Banyak dari mereka yang dikirim belajar itu, pulang ke kampung halaman tidak sebagaimana ketika mereka pergi. Mereka kembali dalam keadaan menyimpang dari agama, akhlak dan perilaku mereka sebelumnya. Yang terjadi selanjutnya adalah bahaya terhadap diri mereka sendiri dan juga terhadap masyarakatnya, seperti yang dapat kita ketahui dan kita saksikan. Perumpamaan dari pengiriman mereka itu tidak lain adalah seperti menyuguhkan biri-biri ke hadapan serigala.

2. Siswa harus memiliki syariah yang memungkinkannya untuk dapat membedakan antara yang haw dan yang batil, serta dapat menyingkirkan kebatilan itu dengan kebenaran agar ia tidak tertipu oleh kebatilan yang ada pada diri mereka, sehingga mengira kebatilan tersebut merupakan kebenaran, atau kebatilan itu menjadi rancu baginya, atau tidak mampu menolaknya sehingga ia terus menjadi bingung, atau malah mengikuti kebatilan itu.

Dalam doa ma'tsur diajarkan :

“Ya Alloh, perlihatkan aku bahwa yang benar itu benar, dan berilah aku kekuatan untuk mengikutinya. Dan perlihatkanlah aku bahwa yang batil itu batil, dan berilah aku kekuatan untuk menjauhinya. Jangan Engkau jadikan kebatilan itu rancu bagiku, sehingga aku bisa tersesat.”

3. Si siswa harus memiliki agama yang dapat melindunginya, dan dengan agamanya itu ia dapat membentengi diri dari kekufuran dan kefasikan. Orang yang lemah agamanya tidak bisa selamat bila bermukim di sana, kecuali jika Alloh menghendaki. Itu dikarenakan kuatnya berbagai hantaman kefasikan di sana sangat kuat, banyak dan beraneka ragam. Dan jika hal ini menimpa obyek yang lemah pertahanannya, maka sudah tentu memberikan pengaruh.

4. Ilmu yang dipelajari di sana itu benar-benar dibutuhkan, di mana mempelajari ilmu tersebut akan membawa kemaslahatan bagi kaum muslimin, sementara di negara-negara kaum muslimin tidak terdapat sekolahan yang setara dengan sekolahan tersebut. Kalau hanya sekedar ilmu-ilmu tambahan yang tidak mengandung kemaslahatan bagi kaum muslimin, atau bila di negeri-negeri islam saja terdapat sekolah yang setara, maka ia tidak boleh bermukim di negeri-negeri kafir demi ilmu-ilmu tersebut. Sebab, kebermukiman tersebut membahayakan agama dan akhlak serta menghamburkan harta yang cukup banyak tanpa faedah.

Keenam:

Bermukim untuk menetap. Itu lebih berbahaya daripada sebelumnya, karena akan mengakibatkan terjadinya berbagai kerusakan disebabkan oleh adanya pergaulan atau hubungan sosial yang sempurna dengan ahli kufur, dan ia akan punya perasaan bahwa dirinya adalah salah seorang warga negara yang komitmen terhadap tuntutan nasionalisme, berupa kecintaan, perwalian dan memperbanyak jumlah mayoritas kufar. Keluarganya akan terdidik di tengah-tengah ahli kufur. Sehingga ia akan mengambil moral dan adat kebiasaan mereka.

Bahkan boleh jadi ia akan bertaklid kepada mereka dalam hal akidah (ideologi) dan peribadahan. Oleh karena itu, diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wassalam bersabda : “Siapa yang mengumpuli orang musyrik dan tinggal bersamanya, maka ia seperti dia”.

Hadist ini, sekalipun sanadnya dho'if, namun mengandung pengertian yang dapat diterima oleh akal, mengingat bahwa hidup atau tinggal berdampingan itu akan mengakibatkan adanya saling membentuk satu sama lain. Diriwayatkan dari Qois bin Hazim, dari Jarir bin 'Abdillah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wassalam bersabda :

“Aku berlepas diri dari setiap muslim yang tinggal di tengah-tengah komunitas kaum musyrikin”. Para sahabat kemudian bertanya, “Ya Rosululloh, mengapa demikian?' Beliau menjawab 'Tidak kelihatan api (neraka) keduanya!” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan AtTirmidzi; kebanyakan rowi meriwayatkan secara mursal dari Qois bin Hazim dari Nabi shallallahu 'alaihi wassalam At-Tirmidzi berkata, “Aku telah mendengar Muhammad (yakni Imam Al-Bukhori) mengatakan bahwa yang benar, hadits Qois ini adalah mursal”.

Bagaimana mungkin jiwa seorang muslim bisa baik bila tinggal di negeri-negeri kaum yang di dalamnya dipublikasikan syiar-syiar kekufuran, dan juga hukum yang ada didalamnya diperuntukan selain Alloh dan Rosul-Nya, sedangkan ia menyaksikan hal itu dengan mata kepalanya sendiri. Menisbatkan dirinya kepada negeri tersebut, tinggal di dalamnya bersama isri dan anak-anaknya, serta merasa tenang di dalamnya sebagaimana ketenangannya bila berada di negeri-negeri kaum muslimin; padahal di negeri kafir tersebut terdapat bahaya yang besar terhadap dirinya, istrinya dan anakanaknya berkenaan dengan agama dan akidah mereka.

Ini yang dapat kami sampaikan berkenaan dengan hukum bermukim di negeri-negeri kafir. Kami memohon kepada Alloh kiranya yang kami sampaikan ini sesuai dengan kebenaran.


Landasan 3. Mengenal Nabi: Kewajiban hijrah Landasan 3. Mengenal Nabi: Kewajiban hijrah Reviewed by suqamuslim on 16.07 Rating: 5

Tidak ada komentar: